Polisi Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak di Kandis, Pria 23 Tahun Berhasil Diamankan

Polisi Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak di Kandis, Pria 23 Tahun Berhasil Diamankan
Seorang pria berinisial MP (23) diamankan /lipo

PEKANBARU, LIPO - Aparat Polsek Kandis, jajaran Polres Siak, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial MP (23) diamankan sebagai terduga pelaku terhadap korban remaja perempuan berusia 17 tahun.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Senin (23/2/2026). Unit Reskrim Polsek Kandis kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan.

Dari hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi dalam rentang November hingga Desember 2025 di sebuah lokasi cucian mobil di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 78, Kelurahan Kandis Kota. Di lokasi tersebut, korban diduga beberapa kali mengalami perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor.

Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Putra Amor melakukan penangkapan.

Terduga pelaku diamankan pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, kemudian dibawa ke Mapolsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas kejahatan terhadap anak.

“Setiap laporan masyarakat terkait kekerasan dan eksploitasi terhadap anak akan kami tangani secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Penyidik saat ini masih memeriksa korban, saksi-saksi, serta terduga pelaku guna melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

Atas dugaan perbuatannya, MP dijerat Pasal 473 huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak, demi menciptakan lingkungan aman serta perlindungan maksimal bagi generasi muda.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index