PEKANBARU, LIPO - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah meradang menanggapi kritik yang dilayangkan akademisi, asosiasi kelapa sawit, hingga aktivis terkait rencana pemberlakuan pajak air permukaan untuk sektor perkebunan sawit di Riau. Mereka menilai kritik yang dilontarkan tidak berdasar dan diduga kuat karena adanya kepentingan tertentu.
Menanggapi gelombang penolakan tersebut, anggota Pansus Edi Basri angkat bicara. Ia meminta para pengkritik untuk tidak berbicara jika hanya berdasarkan titipan dari pihak-pihak tertentu.
"Jangan berbicara karena ada titipan. Pansus ini bekerja untuk kepentingan masyarakat Riau, bukan untuk golongan tertentu. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diambil dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat," ujar Edi dengan nada tegas, Rabu 25 Februari 2026.
Edi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas desakan pemerintah pusat agar daerah mampu meningkatkan kemandirian fiskal. Di tengah pemotongan dana transfer dari pusat, daerah dituntut untuk melakukan inovasi dalam penerimaan PAD.
"Pusat minta daerah melakukan inovasi penerimaan PAD. Ini adalah hak daerah untuk melakukan terobosan, termasuk pengenaan pajak air permukaan untuk sawit, sepanjang tidak melanggar undang-undang. Tidak ada hak mereka untuk mengatur kami dalam mencari pendapatan," tegasnya.
Lebih lanjut, Edi membantah perbedaan persepsi terkait sumber air yang digunakan perkebunan sawit. Sejumlah pihak sebelumnya menyebut bahwa sawit lebih banyak memanfaatkan air tanah, bukan air permukaan, sehingga tidak tepat jika dikenakan pajak air permukaan.
Menurut Edi, argumentasi itu keliru. Ia menegaskan bahwa air tanah dan air permukaan merupakan satu kesatuan ekosistem yang saling terhubung.
"Itu sama saja. Kalau menyedot air dari bawah (air tanah), otomatis air yang di permukaan juga ikut termanfaatkan oleh tanaman sawit. Jadi tidak ada alasan untuk membedakannya," pungkasnya.*****