PEKANBARU, LIPO - Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Tahun Ajaran 2026/2027 resmi dimulai hari ini, Senin 8 Juni 2026.
Proses penerimaan siswa baru ini mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi telah mengundang seluruh perwakilan kepala sekolah se-Provinsi Riau dalam rapat persiapan beberapa hari lalu.
Rapat yang dihadiri oleh para pemangku jabatan, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur yang mendelegasikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), membahas tata cara SPMB yang transparan.
"Rapat itu dihadiri oleh seluruh Kepala Sekolah untuk wilayah Pekanbaru, Kampar, dan daerah lainnya, termasuk beberapa kota perwakilan dari wilayah terluar," ujar Indra Gunawan Eet.
Menurut Indra, sistem PPDB kali ini berjalan sesuai dengan surat edaran dari KPK, yaitu Surat Nomor 7 Tahun 2026. Poin penting yang ditekankan adalah penghapusan praktik titipan calon siswa. Ia mengutip pernyataan Sekda dalam pidatonya yang menegaskan prinsip sesuai ketentuan namun tetap harus objektif.
"Tidak ada nama titipan," tegas Indra menirukan pesan Sekda. "Tapi harus objektif juga."
Indra memberikan contoh, jika ada pejabat seperti Gubernur, Sekda, atau Ketua DPRD yang memiliki keponakan atau kerabat dari daerah jauh seperti Meranti, Rupat, Kuansing, atau Rohul, maka tidak diperkenankan menitipkan calon siswa.
"Boleh saja menitip satu atau dua orang, tapi itu tidak akan bisa jika nilai calon siswa tidak bagus dan di bawah 60," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sekolah juga harus objektif karena terdapat banyak kepentingan. Kepala sekolah dinilai memiliki kewenangan untuk menilai secara objektif.
Indra juga mengingatkan agar semua pihak mewaspadai pengawasan dari KPK.
"Kita jangan memungkiri, sudah ada edaran KPK nomor 7 tahun 2026. Hati-hati, KPK sudah turun tangan. Intervensi yang terlalu dalam itu yang menjadi perhatian. Itu saja pesan kami dari Komisi V," pungkasnya.*****