PEKANBARU, LIPO - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Asril Arief dan bawahannya, Sefrijon, dituntut jaksa selama 4 tahun 6 bulan (4,5) penjara karena terbukti korupsi dana alokasi khusus (DAK) Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas sebesar Rp4,3 miliar.
Sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hade Rachmat Daniel SH ini, digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (18/2/26) petang.
Kedua terdakwa oleh JPU, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Asril Arief dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan,"kata jaksa.
Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp625 juta. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Dr Adly SH MH mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang yang dipimpin majelis hakim Azis Muslim SH MH, dituntu Senin (23/2/26) pekan depan.
Tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) atas Mark-up harga bahan bangunan proyek Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil yang dilakukan terdakwa ini terjadi di tahun 2023 silam.
Terdakwa Asril selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil yang juga selaku Pengguna Anggaran dan Sefrijon ssbagai PPTK, secara melawan hukum tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam perencanaan penyaluran anggaran sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya.
Para terdakwa melakukan Mark Up harga bahan bangunan, melakukan pencairan dana anggaran kegiatan dengan surat pertanggungjawaban fiktif dalam Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas yang bernilai Rp 4.316.651.000.
Perbuatan yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan peraturan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola Pasal 5 Huruf a dan turut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi .
Akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.109.304.279,90. Hal ini hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.(***)