Kejari Siak Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank, Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

Kejari Siak Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank, Kerugian Negara Rp9,9 Miliar
Ilustrasi/foto.int

PEKANBARU, LIPO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus menggenjot penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian Kredit Umum kepada anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) pada Bank Pemerintah Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Tahun 2022. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 120 orang saksi.

Dalam perkara tersebut, tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Rabu (26/11/2025) setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Pada hari yang sama, kelima tersangka langsung ditahan.

Adapun para tersangka masing-masing berinisial EM selaku AMPM Bank Pemerintah Cabang Perawang Tahun 2022, WR sebagai Ketua Kelompok Tani MSKB, WG selaku Sekretaris Kelompok Tani MSKB, S sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB, serta DR selaku Ketua KUD Bina Mulya.

Mereka diduga terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kredit macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, mengatakan saat ini penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi tambahan.

“Masih memanggil saksi-saksi untuk para tersangka dan melakukan pemberkasan,” ujar Juriko, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, para saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari nasabah, pengurus koperasi, pihak perbankan, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

“Total saksi yang diperiksa sekitar 120 orang, terdiri dari nasabah KUD Bina Mulya, anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama, PNS Kabupaten Siak, serta pihak bank pemerintah,” jelas mantan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Bengkalis itu.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka dilakukan secara sistematis dan terencana. Awalnya, WR, WG, dan S membentuk Kelompok Tani MSKB untuk mengajukan kredit pembelian lahan. Namun, permohonan kredit tersebut ditolak oleh Bank Pemerintah Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam karena tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan.

Tidak berhenti di situ, ketiganya kemudian meminta bantuan EM selaku pejabat pemutus kredit agar pengajuan tetap disetujui. EM selanjutnya menunjuk KUD Bina Mulya yang diketuai DR sebagai wadah pencairan kredit, dengan kesepakatan adanya imbalan dari pihak kelompok tani.

Dalam praktiknya, WR, WG, dan S mengumpulkan 117 orang dari Kabupaten Siak dan Pelalawan untuk dijadikan calon nasabah. Para calon nasabah dijanjikan akan memperoleh lahan dalam jangka waktu empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan.

Namun, setelah data calon nasabah diserahkan ke pihak bank, ditemukan berbagai ketidaksesuaian. Di antaranya, banyak calon nasabah tidak memiliki NPWP, berdomisili di luar wilayah Koto Gasib dan Lubuk Dalam, serta tidak memenuhi ketentuan perbankan lainnya. Kondisi tersebut seharusnya menggugurkan pengajuan kredit.

Alih-alih menolak, EM justru diduga melakukan manipulasi data dan menekan bawahannya agar kredit tetap disetujui. Dokumen agunan serta berbagai keterangan pendukung juga dibuat secara tidak sah oleh pengurus kelompok tani.

Meski mengetahui data tersebut tidak valid, EM tetap menyetujui pencairan kredit dengan plafon sebesar Rp125.000.000 untuk setiap nasabah. Akibatnya, hampir seluruh kredit mengalami kemacetan, bahkan sebanyak 87 nasabah masuk dalam daftar hitam atau blacklist perbankan. Para tersangka juga diduga menikmati keuntungan pribadi hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.951.315.175.

“Perbuatan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sistem perbankan dan menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Penyidik akan mengusut tuntas aliran dana serta peran masing-masing tersangka,” tegas Frederick.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index