PEKANBARU, LIPO - Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam melindungi anak dari kejahatan seksual kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial M alias E berhasil diringkus setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil delapan bulan.
Pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Pasir Penyu saat berupaya melarikan diri ke Kabupaten Kampar, tepatnya di Kecamatan Gunung Sahilan, Minggu dini hari (8/2/2026).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang ibu berinisial R, yang melaporkan bahwa anak perempuannya N (15) menjadi korban bujuk rayu pelaku.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Januari 2026 di areal perumahan sebuah perusahaan plat merah di Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung bergerak cepat.
“Korban dan para saksi segera dilakukan pemeriksaan, kemudian korban dibawa ke RSUD Pematang Reba untuk menjalani visum medis,” ujar Misran, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan M alias E sebagai tersangka. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku diketahui telah melarikan diri.
Pencarian pun dilakukan hingga polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di Kabupaten Kampar. Tanpa menunggu lama, tim Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Desa Sungai Sahilan.
"Usai ditangkap, pelaku dibawa kembali ke Polsek Pasir Penyu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Indragiri Hulu menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional serta terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga proses hukum tuntas.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau para orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap anak-anak, guna mencegah terjadinya kekerasan maupun kejahatan seksual di lingkungan sekitar.(***)