Polsek Batang Gansal Ungkap Peredaran Sabu di Wilayah Pedesaan

Polsek Batang Gansal Ungkap Peredaran Sabu di Wilayah Pedesaan
Seorang pria berinisial MS alias Sanggam diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,32 gram bruto/lipo

PEKANBARU, LIPO - Kepolisian Sektor Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MS alias Sanggam diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,32 gram bruto.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Seksi Humas Polres Inhu AIPTU Misran mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.

Laporan itu diterima Kapolsek Batang Gansal IPTU Agus Ferinaldi pada Jumat (30/1/2026). Warga menyampaikan adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Siambul.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batang Gansal memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Khairul Umam bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri laporan saat melintas di jalan poros RT/RW 009/005 Desa Siambul.

“Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan,” kata Misran, Rabu (4/2/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu bungkus rokok merek Slava yang sempat dibuang tersangka.

Di dalam bungkus rokok tersebut terdapat dua plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus timah rokok berwarna ungu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.

Tersangka diketahui bernama MS alias Sanggam, pria kelahiran Medan tahun 1994, yang berdomisili di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal. Polisi menduga tersangka berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung Metamphetamine.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa dua lembar rumah rokok warna ungu, satu unit telepon genggam warna biru, serta satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Batang Gansal untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Indragiri Hulu menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index