PEKANBARU, LIPO — Tim Opsnal Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis membongkar dugaan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Selasa (3/2/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan menetapkan empat orang sebagai terduga pelaku.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri yang diduga dijadikan tempat penampungan sementara calon PMI sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui WhatsApp pribadinya serta layanan darurat kepolisian 110.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan total 12 orang. Setelah pemeriksaan awal, empat orang kami tetapkan sebagai terduga pelaku,” ujar Fahrian, Rabu (4/2/2026).
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Mereka diduga berperan sebagai penghubung dan pengatur keberangkatan PMI secara nonprosedural menuju Malaysia.
Sementara itu, delapan orang lainnya diduga merupakan korban TPPO. Dari jumlah tersebut, tujuh orang merupakan warga negara Indonesia dan satu orang warga negara asing asal Myanmar (Rohingya). Para korban ditemukan di beberapa titik penampungan tanpa dilengkapi dokumen perjalanan resmi.
“Para korban ini termasuk kelompok rentan yang akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa perlindungan hukum yang memadai,” jelas Fahrian.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menyita delapan unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dan koordinasi penyelundupan, serta satu paspor milik korban.
Seluruh terduga pelaku dan korban saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kapolres Bengkalis yang merupakan alumni Akpol 2005 itu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut. Ia juga menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas praktik TPPO, khususnya di wilayah pesisir yang rawan dijadikan jalur penyelundupan manusia.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus memanfaatkan layanan 110 dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah PMI ilegal dan kejahatan TPPO,” pungkasnya.(***)