Dua Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Sabu di Hotel Marina Bengkalis, Satu Lainnya Direhabilitasi

Dua Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Sabu di Hotel Marina Bengkalis, Satu Lainnya Direhabilitasi
Ilustrasi/foto.int

BENGKALIS, LIPO – Kepolisian membongkar dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Hotel Marina, Kecamatan Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, tujuh orang diamankan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya menjalani rehabilitasi setelah hasil asesmen menyatakan mereka sebagai pengguna narkoba.

Penetapan tersangka diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dan diterima pada 20 Januari 2026.

Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Marthalius, membenarkan hal tersebut.

“SPDP diterima tanggal 20 Januari 2026,” ujar Marthalius saat dikonfirmasi, Jumat (30/1).

Dalam SPDP itu tercantum empat tersangka. Dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri berinisial MNS dan PP. Sementara dua tersangka lainnya adalah warga sipil perempuan berinisial SC dan satu orang anak.

“Yang tersangka perempuan inisial SC dan satunya lagi masih di bawah umur,” jelas Marthalius.

Atas diterimanya SPDP tersebut, Kejari Bengkalis telah menerbitkan surat penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P-16 untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara.

“Saat ini JPU masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Untuk perkara anak, sudah tahap II,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Kampar itu.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tiga orang lainnya, termasuk satu oknum anggota Polri berinisial MA, menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen.

“Sisanya hasil asesmennya rehabilitasi. Satu orang oknum anggota Polri direhabilitasi,” kata AKBP Fahrian saat dihubungi terpisah.

Meski menjalani rehabilitasi, Kapolres menegaskan bahwa proses etik terhadap oknum anggota Polri yang terlibat tetap berjalan.

Kasus ini terungkap melalui dua pengungkapan berbeda di Hotel Marina pada Sabtu (17/1) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang terdiri dari empat warga sipil dan tiga oknum anggota Polri.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB di kamar 204 lantai 2 Hotel Marina. Polisi mengamankan RW dan RF (warga sipil) serta MA (oknum anggota Polri). Dari lokasi tersebut, petugas menemukan alat isap sabu berupa bong dan kaca pyrex yang disimpan di dalam tas hitam.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dua warga sipil mengakui bahwa barang bukti tersebut milik MA. Namun, karena tidak ditemukan narkotika, penyidik tidak mengirimkan SPDP untuk perkara ini.

“Tidak ditemukan barang bukti narkotika, hanya alat isap sabu dan hasil tes urine positif methamphetamine,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Topel.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Riau, ketiganya direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis.

“Ketiga orang direhabilitasi medis di RSJ Tampan Pekanbaru selama tiga bulan,” jelas AKP Kris Topel.

Tak berselang lama, sekitar pukul 00.55 WIB, tim Satresnarkoba kembali melakukan penggerebekan di kamar 218 Hotel Marina. Dari lokasi ini, polisi mengamankan empat orang, yakni LPK dan SC (warga sipil) serta MNS dan PP (oknum anggota Polri).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik kecil berisi sabu seberat 0,005 gram serta satu alat isap sabu yang dibuang ke tempat sampah kamar. Pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari MNS, yang kemudian mengaku mendapatkannya dari PP.

Pengembangan kasus berlanjut hingga ke rumah PP. Kepada petugas, PP mengakui telah memberikan sabu kepada MNS pada Selasa (13/1) sekitar pukul 21.00 WIB di depan Pasar Terubuk Bengkalis.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis, sementara Kejari Bengkalis menunggu pelimpahan berkas perkara untuk tahap selanjutnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sabu-sabu

Index

Berita Lainnya

Index