4 Kali Keluar Masuk Penjara, Spesialis Jambret di Pekanbaru Berhasil Diringkus Polisi

4 Kali Keluar Masuk Penjara, Spesialis Jambret di Pekanbaru Berhasil Diringkus Polisi
Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad/lipo

PEKANBARU, LIPO — Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Bakti, tepatnya di depan sebuah masjid di wilayah Tangerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, mendapat atensi serius dari Polda Riau. 

Aksi brutal tersebut sempat viral di media sosial dan mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan medis.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hasyim, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bukan kali pertama terjadi di lokasi yang sama.

“Kasus pencurian dengan kekerasan ini menjadi perhatian khusus kami. Kejadiannya pada 5 Januari 2026 sore hari di Jalan Bakti, Marpoyan Damai. Korban mengalami luka serius dan hingga kini masih menjalani perawatan,” ujar Kombes Hasyim, Senin (26/1/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah mengamankan satu orang pelaku berinisial JG. Sementara satu pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku JG. Untuk rekan pelaku, saat ini masih kami buru. Identitasnya sudah kami kantongi dan masuk DPO,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berhasil membawa kabur barang milik korban berupa perhiasan emas seberat sekitar 15 gram.

Sejumlah barang bukti serta keterangan saksi di lokasi kejadian telah diamankan guna memperkuat proses penyidikan.

“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur. Barang bukti dan keterangan saksi sudah kami kumpulkan,” tambah Kombes Hasyim.

Hasyim juga mengungkapkan, bahwa pelaku ini merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara.

"Terakhir kali ia keluar dari penjara bulan November 2025. Saat keluar itu, ia kemudian beraksi lagi di 7 TKP lainnya," pungkasnya.

Di 7 TKP wilayah Kota Pekanbaru tersebut, ia menjambret handphone serta emas milik korbannya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Di akhir keterangannya, Kombes Hasyim mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku yang masih buron.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses hukum akan berjalan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Jambret

Index

Berita Lainnya

Index