Polisi Gerebek Kampung Narkoba Pekanbaru, 10 Orang Diamankan

Polisi Gerebek Kampung Narkoba Pekanbaru, 10 Orang Diamankan
Polisi gerebek kampung narkoba/ist

PEKANBARU, LIPO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba di Kota Pekanbaru.

Dalam razia tersebut, polisi mengamankan 10 orang terduga pelaku berikut barang bukti sabu.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (17/1/2025) malam di Jalan Pangeran Hidayat, tepatnya di Gang Suri Tauladan.

Operasi ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Yacup N Kamaru dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Yacup mengatakan lokasi tersebut menjadi target operasi setelah banyak laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

"Lokasi ini berdasarkan informasi masyarakat. Sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba, sehingga kami lakukan penindakan langsung," kata Yacup, Minggu (18/1/2025) kemarin.

Saat penggerebekan, polisi mendapati para terduga pelaku berada di satu lokasi yang diduga sebagai lapak penjualan sekaligus tempat mengonsumsi sabu.

Bandar narkoba juga tertangkap tangan berada di lokasi.

"Kami mengamankan 10 orang di satu tempat. Bandar juga ada di lokasi saat penggerebekan," jelasnya.

Dari lokasi, petugas menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor 2,11 gram serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman peran masing-masing.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index