Usai Diperiksa Intensif, Kejari Pelalawan Tahan 15 Tersangka Kasus Mafia Pupuk Bersubsidi

Usai Diperiksa Intensif, Kejari Pelalawan Tahan 15 Tersangka Kasus Mafia Pupuk Bersubsidi
Kejari Pelalawan tahan 15 Tersangka. Dugaan mafia pupuk bersubsidi/ist

PELALAWAN, LIPO - Usai diperiksa secara intensif  selama kurang lebih delapan jam Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan para tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar, Selasa (13/1) malam. 

Usai pemeriksaan, para tersangka langsung digiring dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Siswanto, menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut," ujar Siswanto kepada awak media.

Ia mengungkapkan, bentuk penyimpangan yang terjadi meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi.

Dalam perkara ini, Kejari Pelalawan telah menetapkan sebanyak 15 orang tersangka yang diduga kuat terlibat sebagai bagian dari jaringan mafia pupuk bersubsidi. Dari jumlah tersebut, satu orang tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.

Selain itu, terdapat lima ASN lainnya yang menjabat sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, Siswanto menyampaikan bahwa satu orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. "Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan," jelasnya.

Kejari Pelalawan menegaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap serta telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Siswanto juga menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti sampai pada tahap ini. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

"Kami akan terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, memaparkan identitas serta peran para tersangka. Untuk Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE selaku penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer.

Di Kecamatan Bunut, tersangka berinisial SS dan M berperan sebagai penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A merupakan pengecer.

"Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka berinisial ERF dan SB selaku penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer," kata Robby menambahkan.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan vital bagi petani dan berkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index