Plt Gubri dan Sekdaprov Tak Hadir, DPRD Riau Batalkan Dua Paripurna Penting

Plt Gubri dan Sekdaprov Tak Hadir, DPRD Riau Batalkan Dua Paripurna Penting
Rapat Paripurna/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - DPRD Provinsi Riau membatalkan penyelenggaraan dua rapat paripurna penting pada Senin, 15 Desember 2025, menyusul ketidakhadiran Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau, Sf Hariyanto, dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi.

Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, yang memimpin jalannya paripurna, langsung mengetuk palu sebanyak tiga kali untuk menandai pembatalan tersebut.

Rapat paripurna yang batal digelar itu memiliki dua agenda yaitu penyampaian jawaban fraksi atas pendapat kepala daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta pembentukan pansus, serta pemberian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Ranperda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

Ketua Bapemperda DPRD Riau, Sunaryo, menjelaskan bahwa pembatalan ini terkait dengan absennya kedua pejabat tinggi Pemprov Riau tersebut. Dalam paripurna, pihak eksekutif hanya diwakili oleh Asisten II pemerintah Riau Helmi D.

"Paripurna adalah forum tertinggi di DPRD Riau. Artinya, pembentukan peraturan daerah untuk kepentingan bersama juga melibatkan gubernur dan DPRD. Karena itu, bagaimana pejabat dari Pemprov Riau juga hadir," ujar Sunaryo kepada wartawan.

Ia menegaskan adanya kesepakatan sebelumnya bahwa rapat paripurna harus dihadiri oleh gubernur, wakil gubernur, atau Sekdaprov Riau agar dapat berjalan. 

"Tapi saat ini gubernur dan sekretaris daerah tidak bisa hadir sehingga paripurna ditunda sampai waktu yang ditentukan," lanjutnya.

Sunaryo menyatakan rasa penyesalan dewan atas ketidakhadiran petinggi Riau tersebut. "Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Plt. gubernur dan Sekdaprov Riau. Ini bentuk keputusan bersama, mari kondisikan waktu, begitu juga pemerintah Riau," pungkasnya.

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Rapat Paripurna

Index

Berita Lainnya

Index