PEKANBARU, LIPO - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dua tersangka ZA dan I masih terus berlanjut.
Dalam kasus tersebut kedua pelaku melakukan pembunuhan terhadap IRT bernama Lisma Donna Riasta (43) di Dusun Kampung Lintang RT/RW 001/001, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Minggu, 23 Februari 2025.
Namun, kedua pelaku dikeluarkan dari penjara karena masa penahanannya telah habis. Penyidik polisi belum mampu melengkapi berkas perkara sehingga kasus tersebut tak kunjung P-21.
Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian mengatakan, saat ini kasus tersebut masih terus berlanjut dan pihaknya akan melakukan gelar perkara.
"Untuk gelar akan diagendakan di Minggu depan. Memang gelar direncanakan digelar kemarin namun batal karena kesibukan kegiatan," kata Gian, Jumat (31/10/2025).
Gian juga mengungkapkan bahwa dari permintaan Jaksa, gelar perkara akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Riau.
"Gelar perkara nantinya akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Riau. Untuk waktu pastiny kami masih menunggu informasi dari Jaksa," ujarnya.
Untuk gelar perkara nanti akan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik, Wassidik Krimum Polda Riau, saksi ahli dan pihak Kejari Kampar.
"Gelar perkara di Kejati Riau atas permintaan Kasi Pidum Kejari Kampar. Yang jelas kami siap dimanapun itu," tutupnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban melalui kuasa hukum, Mus Mulyadi berharap agar gelar perkara segera dilakukan.
"Gelar perkara ini kami harap segera dilaksanakan agar kasus ini bisa terungkap secara terang benderang," kata Mus.
Ia menyinggung bahwa ini merupakan kasus pembunuhan yang keji, dimana korban meninggalkan anak-anaknya
"Aparat kepolisian jangan kalah sama penjahat. Penyidik Polres juga bisa minta bantu ke Polda maupun Mabes agar kasus ini bisa terungkap dan keluarga mendapatkan keadilan," tutupnya.(***)