Mayat Terikat dalam Truk Ekspedisi, Polisi Tangkap Komplotan Pelaku

Mayat Terikat dalam Truk Ekspedisi, Polisi Tangkap Komplotan Pelaku
Polresta Pekanbaru bersama Ditreskrim Polda Riau mengungkap kasus pembunuhan berencana/lipo

PEKANBARU,  LIPO – Polresta Pekanbaru bersama Ditreskrim Polda Riau mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang sopir ekspedisi berinisial HS.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di dalam mobil box truk ekspedisi di sebuah gudang di Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, pada 3 Mei 2026.

Saat ditemukan, kondisi korban tidak wajar. Tubuh korban terikat dan dilakban, termasuk bagian wajah dan kepala.

“Setelah penemuan jenazah, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melibatkan tim laboratorium forensik untuk mengumpulkan petunjuk,” ujar Arta, Minggu (24/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku pada 21–22 Mei 2026 di lokasi berbeda. Mereka masing-masing berinisial FG, ZN yang ditangkap di wilayah Sumatera Utara dan AS ditangkap di Riau. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AN masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"FG diketahui merupakan sopir truk ekspedisi yang bekerja bersama korban dan berperan sebagai otak pelaku. Ia ditangkap di Binjai pada 21 Mei. ZN ditangkap di Langkat sehari kemudian, sedangkan AS diamankan di wilayah Mandau," jelasnya.

Lanjutnya, untuk motif pembunuhan dilatar belakangi keinginan para pelaku untuk menguasai muatan barang dalam truk guna dijual kembali.

"Awalnya, FG mengajak korban untuk menggelapkan muatan. Namun, korban menolak sehingga pelaku menyusun rencana pembunuhan dengan skenario seolah-olah terjadi perampokan," imbuhnya.

Aksi tersebut dilakukan secara terencana sejak 2 Mei hingga korban ditemukan tewas pada 3 Mei.

Dalam perannya, FG merencanakan seluruh aksi dan turut mengikat serta melakban korban. ZN dan AN membantu melakukan pengikatan, sedangkan AS menyediakan lakban dan sebuah airsoft gun untuk mendukung skenario perampokan.

"Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan ekspedisi mencurigai pergerakan GPS kendaraan yang tidak sesuai rute. Truk yang seharusnya menuju Lampung dari Medan justru berputar-putar di wilayah Riau sebelum akhirnya sinyal GPS hilang," katanya.

Pihak ekspedisi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Payung Sekaki. Saat dilakukan pengecekan di lokasi terakhir kendaraan, polisi menemukan jasad korban di dalam truk.

Para tersangka kini dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polisi menyatakan masih memburu satu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.

"Untuk kendaraan ekspedisi berangkat dari Medan pada 30 April 2026 ditengah perjalanan FG ini sempat menanyakan kepada korban HS untuk menjual muatannya," ucapnya.

Karena HS tidak mau, FG ini berkomplot dengan tersangka lainnya. Untuk ZN mulai mengikuti naik ke mobil truk di daerah Kandis Utara dengan alasan menumpang. Untuk pelaku AN juga sama menumpang di daerah Kandis Tol Pekanbaru Dumai dengan alasan menumpang.

Cara membunuhnya diikat badannya dengan lakban seluruh muka sehingga tidak bisa bernapas. Hasil visum juga ada kekerasan tumpul terhadap korban.

Setelah membunuh, muatan berisi minyak makan akan dijual, tapi belum terjadi transaksi. Pemilik ekspedisi mengetahui terlebih dahulu karena ada keanehan melalui GPS dan melaporkan ke Polsek Payung Sekaki.

"Saat polisi datang ke lokasi memintai keterangan, para saksi melihat ada orang yang melarikan diri dari sekitar lokasi kejadian," tutupnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pembunuhan

Index

Berita Lainnya

Index