KAMPAR, LIPO - Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar mengungkap rentetan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Total 17 hektare lahan hangus dalam tiga bulan terakhir.
Empat orang terduga pelaku diamankan dalam pengungkapan tersebut. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kampar, Senin (31/8/2026) pagi.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata dan Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.
"Akibatnya, 17 hektare lahan terbakar dan empat pelaku berhasil kita amankan. Dampaknya sangat merugikan dan dirasakan masyarakat, khususnya di Pekanbaru, termasuk fasilitas umum seperti bandara," ujar Boby.
Boby memastikan seluruh titik api di lokasi kejadian telah berhasil dipadamkan oleh tim gabungan TNI-Polri, BPBD dan Manggala Agni. Namun, patroli dan pemantauan di titik rawan masih terus dilakukan untuk mencegah kebakaran susulan.
"Tim masih terus melakukan patroli untuk mencegah karhutla. Kita juga terus melakukan monitoring di titik-titik yang rawan kebakaran, termasuk di Siak Hulu dan Tapung," katanya.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengungkapkan identitas tiga dari empat pelaku yang diamankan, yakni berinisial S, Z, dan N.
Inisial S diketahui berprofesi sebagai mantan guru, sementara Z bekerja sebagai penjaga sekolah.
Pelaku berinisial N menjadi penyumbang kebakaran terluas. N disebut membakar lahan karena akan melakukan proses balik nama, namun api tidak terkendali.
"Pelaku N ini hanya berniat membersihkan lahan karena akan melakukan proses balik nama lahan tersebut. Namun, api tidak bisa dikontrol sehingga mengakibatkan sekitar 15 hektare lahan terbakar," jelas I Gede.
Kasus lainnya terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, pada Selasa (18/8/2026). Polisi mengamankan seorang pria berinisial R yang juga berprofesi sebagai penjaga sekolah.
Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan, R diduga lalai saat membakar sampah di tong sampah sekolah. Usai menyalakan api, R meninggalkan lokasi.
"Pelaku R ini juga lalai. Saat membakar sampah di tong sampah sekolah, ia meninggalkan lokasi sehingga api merambat ke lahan di sebelahnya," ujar Aulia.
Warga yang melihat api kemudian melapor ke Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun. Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan pemadaman dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa kayu bekas terbakar dan mancis (korek api).
Keempat pelaku kini dijerat Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan sampah secara terbuka, terutama di musim rawan karhutla.*****