PEKANBARU, LIPO - Seorang pria berinisial ADP alias A (22) diringkus oleh Polsek Tualang Polres Siak lantaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, mengatakan, bahwa pelaku diamankan setelah hasil pemeriksaan penyidik terkait perbuatan persetubuhan anak dibawah umur.
Hendrix menceritakan, berdasarkan keterangan pelapor (ibu korban) bahwa kejadian tersebut terjadi berawal dari pada saat korban haid pertama kali dan tidak kunjung berhenti.
"Dimana pada saat itu ibu korban bercerita kepada tetangganya bahwa anaknya tidak kunjung haid. Cerita itu kemudian didengar oleh korban dan saat itu korban menceritakan semuanya bahwa telah dilecehkan," ujar Hendrix, Kamis (20/20/2025).
Kemudian ibu korban menanyakan siapa yang melecehkannya, dan korban menjawab pelaku A. Saat itu korban juga bercerita apa yang diperbuat oleh pelaku kepada dirinya.
"Pelaku melakukan aksinya saat korban berulang tahun yang ke 6 pada tahun 2019 lalu. Atas kejadian tersebut pelapor yang merupakan ibu kandungnya melaporkan atas kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Tualang," ungkapnya.
Tak lama, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan mengakui atas perbuatannya dihadapan penyidik. Untuk barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang.*****
