JAKARTA, LIPO - Penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 terus bergulir di Kejaksaan Agung.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dari Kementerian ESDM pada Senin (21/9/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan ketiga saksi yang hadir adalah AMIZ, BS, dan AA, ketiganya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.
Penyidikan dilakukan dengan prinsip profesional, independen, akuntabel, serta menjunjung praduga tak bersalah.
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas PT CNI di Sulawesi Tenggara. Pada 2017-2019, PT CNI disebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi namun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meski sudah mengantongi rekomendasi ekspor.
Penyidik menduga ada pengaturan kadar nikel bersama penyelenggara negara. Kadar nikel diatur menjadi kurang dari 1,7% agar memenuhi syarat ekspor, yang seharusnya di atas 1,7%. Ekspor juga diduga menggunakan dokumen tidak sah sehingga merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang Rp401,65 miliar dari PT CNI sebagai pengembalian kerugian negara. Nilai itu sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP. Uang sitaan dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank Mandiri.
Penyidik juga telah memeriksa 116 saksi dan 3 ahli serta menyita 143 dokumen, dengan penggeledahan di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.
Kejagung menegaskan pengembalian kerugian tidak menghentikan proses pidana.*****