PEKANBARU, LIPO - Seorang pelaku berinisial AA berhasil diamankan oleh Polres Siak lantaran melakukan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi menerangkan, pelaku sendiri melakukan aksinya di rumah korban bernama Mawar di Jalan Desa Dayun, Kecamatan Datun, Siak pada Jumat (13/12/2024).
Korban saat itu meletakkan sepeda motornya jenis Supra X BM 6503 SD di depan rumahnya, namun saat hendak memasukkan ke dalam rumah, korban tidak melihat sepeda motornya.
"Korban kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan," ujar Asep, Rabu (8/1/2025).
Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak, yang dipimpin oleh Iptu Bagas Dwi Akbar langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sering terlihat di sekitar Pasar 55 Dayun.
"Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang sedang makan di sebuah warung nasi goreng di pasar tersebut," ungkapnya.
Setelah melakukan pengamatan, tim langsung mengamankan pria yang dicurigai dan melakukan interogasi.
Pelaku kemudian mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya Afrianto pada malam kejadian.
"Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Asep menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa.*****
