Grebek Kos-kosan di Pekanbaru, Polisi Temukan Sabu dan Pil Ekstasi untuk Perayaan Tahun Baru

Grebek Kos-kosan di Pekanbaru, Polisi Temukan Sabu dan Pil Ekstasi untuk Perayaan Tahun Baru

PEKANBARU, LIPO - Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penggerebekan di salah satu kos-kosan yang ada di Kota Pekanbaru. Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, Kamis (19/12/2024).

Petugas menyita sabu seberat 2,6 Kg, 6.500 butir Happy Five serta 500 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut rencananya hendak diedarkan pelaku saat pesta tahun baru 2025.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, perugas berhasil mengamankan dia pelaku yaitu Rudi (35) dan Muhammad Arif (24).

Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan bahwa narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru.

“Akan diedarkan di Kota Pekanbaru diduga akan digunakan saat malam pergantian tahun baru 2025,” kata Manang, Sabtu (21/12/2024).

Dari hasil penghitungan dari jumlah barang bukti yang diamankan itu bisa menyelamatkan ribuan bahkan puluhan ribu generasi penerus bangsa di Kota Pekanbaru.

“Dari barang bukti yang diamankan ini bisa menyelamatkan ribuan jiwa, itulah kita minta masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran narkotika harap melapor,” ungkapnya.

Manang menjelaskan kedua pelaku ditangkap di salah satu kos-kosan yang berada di Jalan Dr Sutomo Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.

“Pengungkapan bermula dari Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mendapat laporan masyarakat bahwa ada seorang bandar menyimpan narkotika dalam jumlah besar di sebuah kos-kosan di Jalan Soetomo,” katanya.

Dari informasi tersebut Kasubdit I, AKBP Boby bersama Kanit Opsnal, AKP Noki Loviko, Panit IPDA Yudis beserta tim langsung melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek kos-kosan tersebut.

“Saat digrebek tersangka Rudi sempat tidak mau membuka pintu kamar kosan tersebut, namun tim langsung mendobrak pintu kosan dan berhasil mengamankan tersangka Rudi beserta barang bukti 1 Kg sabu serta ribuan butir pil Happy Five serta ekstasi,” jelasnya.

Hasil serangkaian interogasi tersangka Rudi mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka Muhammad Arif yang pada saat itu sedang berada di Kost Jalan Lion Air.

"Dari pengakuan tersebut tim langsung melakukan pengembangan dengan cara memancing tersangka Arif melalui Handphone Rudi untuk menyuruhnya agar datang ke Kost Rudi. Tim menunggu kedatangan Arif di sekitar Kost tersebut,” imbuhnya.

Tak lama kemudian datang tersangka Arif menggunakan sepeda motor Honda Beat dan langsung diamankan Tim. Kemudian Tim menginterogasi terduga pelaku Arif dan mengaku masih menyimpan narkotika di dalam lemari Kostnya.

Tim langsung membawa Arif menuju ke tempat Kostnya yang berada di Jalan Lion. Sesampainya di Kost Arif, Tim didampingi pemilik Kost melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkoba yang disimpan didalam lemari kamar Kost yang disewa Arif. 

Kini kedua tersangka dibawa ke Mapolda Riau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index