PEKANBARU, LIPO - Selebgram terkenal Hana Hanifah diperiksa oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau perihal dugaan kasus korupsi perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021.
Ia diperiksa penyidik di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Kamis (5/12/2024). Hanya kata maaf yang dikeluarkan dari mulutnya ketika ditanya awak media saat hendak dimintai keterangan oleh penyidik.
"Maaf ya," ucapnya singkat sambil tersenyum kepada awak media sebelum masuk ke ruang penyidik.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan dugaan penyalahgunaan anggaran negara.
"Proses penyelidikan ini penting untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Kami sedang mendalami aliran dana terkait pembelian aset-aset tertentu," kata Nasriadi.
Dalam kasus ini, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau telah menyita empat unit apartemen di Batam. Penyitaan dilakukan pada beberapa lokasi, termasuk Jalan Banda Aceh, Pekanbaru, dan Plaza Citra Nagoya Batam pada November 2024.
Aset-aset yang disita terdiri dari:
1. Lantai 16 No.10 – Milik Muflihun, senilai Rp557 juta, dibeli pada 2020.
2. Lantai 25 No.08 – Milik Mira Susanti, senilai Rp557 juta, dibeli pada 2020.
3. Lantai 6 No.25 – Milik Irwan Suryadi, senilai Rp513 juta, dibeli pada 2020.
4. Lantai 7 No.09 – Milik Teddy Kurniawan, senilai Rp517 juta, dibeli pada 2020.
Penyitaan dilakukan di bawah pengawasan Yudo Supriyadi, S.Kom, yang menguasai unit-unit tersebut, serta disaksikan oleh perwakilan proyek Ciputra Batam.
Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa keempat apartemen tersebut kini menjadi barang bukti resmi.
"Apartemen-apartemen ini akan dipasangi plang penyitaan dan dijaga sesuai prosedur. Kami akan melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri sumber dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain," tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini merupakan langkah awal untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
"Kami berharap masyarakat bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.*****