PEKANBARU, LIPO – Peristiwa cekcok mulut yang berujung aksi pengeroyokan terjadi di depan sebuah bengkel tambal ban di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Insiden tersebut berlangsung pada Jumat (29/8/2025) lalu dan menyebabkan seorang mahasiswa mengalami luka-luka. Dalam kasus ini, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
Ketiganya masing-masing berinisial OP (37), ED (47), dan LZ (49). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah secara bersama-sama menganiaya korban bernama Tri Arjuna (31), seorang mahasiswa asal Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban mendatangi Jalan Imam Munandar untuk mencari seseorang bernama Epong.
Setibanya di lokasi, korban sempat bertemu dengan seorang saksi bernama Wahidin Pratama alias Iwa dan menanyakan keberadaan orang yang dicari tersebut.
“Karena tidak menemukan orang yang dimaksud, korban kemudian masuk ke sebuah warung. Saat keluar dari warung itulah korban terlibat cekcok mulut dengan salah satu pelaku berinisial OP,” ujar Kompol Didi Antoni, Jumat (23/1/2026).
Dalam adu mulut tersebut, OP diduga melontarkan kata-kata bernada ancaman. Tak lama kemudian, OP secara tiba-tiba memukul wajah korban.
Aksi tersebut kemudian disusul oleh dua pelaku lainnya yang datang dan ikut melakukan pemukulan serta tendangan ke arah perut korban hingga korban terjatuh ke tanah.
“Ketika korban berusaha bangkit, salah satu pelaku kembali memukul wajah korban,” tambah Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa pengeroyokan itu ke Polsek Tenayan Raya. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi keberadaan mereka.
Pada Selasa (22/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, IPTU Asbi Abdul Sani berhasil mengamankan tersangka OP. Dalam pemeriksaan awal, OP mengakui perbuatannya dan memberikan informasi terkait keberadaan dua pelaku lainnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka LZ dan ED. Keduanya juga mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan terhadap korban.
Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan keterangan para saksi, pengakuan tersangka, serta barang bukti yang dikumpulkan, penyidik resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana atas tindak pidana pengeroyokan.(***)