LIPO - Sejak dimulainya masa kampanye pada 25 September lalu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru belum menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh calon walikota dan wakil walikota.
Ketua Bawaslu Pekanbaru, Ferdy, mengungkapkan hal ini kepada Liputanoke.com, Selasa 8 Oktober 2024
"Sampai saat ini, tidak ada laporan mengenai pelanggaran, termasuk netralitas ASN," ujar Ferdy.
Meski tidak ada pelanggaran yang terdeteksi, Bawaslu tetap mengingatkan setiap calon untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku. Ferdy menekankan pentingnya ketaatan pada peraturan dan kesepakatan mengenai zona, jadwal, dan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Terkait banyaknya APK yang dipasang di lokasi sembarangan, Ferdy menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan Satpol PP untuk melakukan penertiban.
"Kami akan mengoordinasikan dengan KPU dan Satpol PP terkait lokasi APK yang melanggar," jelasnya.
Di Pekanbaru, banyak APK yang dipasang di tempat yang tidak sesuai, seperti di jalur hijau dan di pohon. Namun, hingga kini, penertiban dari pihak berwenang belum dilakukan.(***)
