PEKANBARU, LIPO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru membuka tahapan perekrutan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk Pilkada 2024.
Di mana, pendaftaran calon PKD sendiri, akan dibuka Bawaslu Kota Pekanbaru pada hari ini, Sabtu 18 Mei 2024 sampai Selasa 21 Mei 2024.
"Proses pendaftaran atau pemasukan berkas calon anggota PKD akan dibuka mulai tanggal 18 – 21 Mei 2024,” kata Taufik Hidayat selaku Devisi SDM Bawaslu kota Pekanbaru. Jumat, 17 Mei 2024 kemarin.
Taufik menjelaskan, Bawaslu Kota Pekanbaru menjalankan perekrutan PKD ini berdasarkan peraturan Bawaslu RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak Tahun 2024.
“Untuk penerimaan berkas pendaftaran langsung di Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru. Yang mana PKD ini akan ditempatkan di 83 kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru,” terangnya.
Lebih lanjut, calon PKD diharuskan mengisi formulir dan memenuhi persyaratan yang telah diatur. Untuk informasinya bisa download di website pekanbaru.bawaslu.go.id.
“Syarat calon PKD secara umum itu, yakni berdomisili di Kecamatan setempat, lulusan SMA sederajat, dengan usia minimal 21 tahun. Untuk syarat lainnya bisa dilihat di website atau menghubungi bagian sekretariat,” tutupnya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon PKD Pilkada 2024, sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.(***)
