PEKANBARU, LIPO - Seorang perempuan berinisial ADA alias Joy (40) diringkus oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pelaku sendiri ditangkap beserta barang bukti 14 paket sabu seberat 27.98 gram dan uang hasil penjualan sebesar Rp 290 ribu.
Ia sendiri diketahui kerap mengedarkan sabu di Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan warga yang resah dengan tingkah laku tersangka yang kerap mengedarkan sabu di lokasi tersebut.
“Dari informasi itu tim langsung bergerak menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka Joy saat menunggu pembeli di tepi Jalan Desa Harapan tersebut,” kata Manang, Rabu (25/9/2024).
Tim langsung menggeledah tersangka dan hanya berhasil mengamankan uang penjualan sabu sebesar Rp290 ribu.
“Saat diinterogasi awalnya tersangka tidak mengaku mengedarkan sabu, namun setelah didesak tersangka baru mengakui semua perbuatannya dan masih menyimpan paketan sabu di rumahnya,” ungkapnya.
Tanpa membuang waktu tim langsung bergerak menuju ke ke rumah tersangka yang berada di Jalan Pokat, Kelurahan Air Jamban.
“Saat dilakukan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti 13 paket sabu seberat 27.98 gram yang menurut pengakuannya ia dapat dari seorang bandar bernama Topit Akbar (DPO) yang berhasil kabur saat penggerebekan,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutupnya.*****
