PEKANBARU, LIPO - Dua orang mantan Direktur RSUD Bangkinang yakni dr Wira Dharma dan dr Andri Justin dijebloskan ke sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.
Mereka menjadi penghuni baru di Lapas Kelas IIA Bangkinang setelah melakukan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp6,9 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Kampar, Marthalius mengungkapkan, Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut setelah menerima pelimpahan dan barang bukti dari penyidik Polda Riau.
"Hari ini telah dilaksanakan proses tahap II perkara (dugaan korupsi) dana BLUD RSUD Bangkinang dengan tersangka dr WD dan dr AJ dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau," ujar Marthalius, Selasa (20/8/2024).
Dengan telah dilaksanakan proses tahap II, maka kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Tim JPU, termasuk status penahanan. Oleh JPU, dua oknum tenaga medis itu dijebloskan ke Lapas Bangkinang.
"Para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
Saat ini katanya, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.
"Dalam waktu dekat, berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," pungkasnya.
Penanganan perkara berawal dari putusan inkrah Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana BLUD pada tahun 2017-2018.
Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik Subdit III Reskrimsus menemukan bukti kuat bahwa dr Wira dan dr Andri turut terlibat dalam penyalahgunaan dana BLUD.
dr Wira Dharma sendiri merupakan Direktur RSUD Bangkinang tahun 2017 yang memilih untuk pensiun dini. Sementara dr Andri Justin merupakan Direktur RSUD Bangkinang tahun 2018 yang saat ini merupakan staf di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilaksanakan pada medio Maret 2024 kemarin. Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka bersama Arvina Wulandari, yakni pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, dan membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp6. 992.246.181,04. Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.*****
