Polsek Pasir Penyu Ringkus 5 Pengedar Sabu-sabu di Komplek Perumahan Air Molek

Polsek Pasir Penyu Ringkus 5 Pengedar Sabu-sabu di Komplek Perumahan Air Molek

RENGAT, LIPO - Hanya berselang beberapa menit, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Pasir Penyu ringkus 5 tersangka kasus peredaran narkoba. 

Kelima tersangka itu, RP alias Nanda (26), AM alias AL (33), AA (29), KS alias Pindra (28) dan RD alias Rama (30). 

Para tersangka diringkus Rabu, 31 Juli 2024, pukul 17.00 WIB sore, di tempat berbeda, di lokasi perumahan Bumi Bakti, Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, pada Selasa 2 Agustus 2024 siang, membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polsek Pasir Penyu tersebut.

Dijelaskannya, pada Rabu 31 Juli 2024, 16.30 WIB, Panit III Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu, Ipda Daniel Okto.S, S.E memperoleh informasi dari masyarakat, jika di lokasi perumahan Bumi Bakti marak terjadi transaksi narkoba.

Informasi itu dilaporkan ke Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, S.H dan saat itu juga Kapolsek bersama tim opsnal langsung menuju lokasi perumahan untuk melakukan penyelidikan.

Tak lama setelah itu, tim sebuah rumah di komplek tersebut, di sebuah rumah ditemukan dua orang laki-laki, yakni RP alias Nanda dan AM alias AL. Saat digeledah, ditemukan 8 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,45 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

“RP alias Nanda mengaku jika sabu itu didapatkan dari temannya, KS alias Pindra yang juga tinggal di komplek perumahan tersebut,” kata Misran. 

Ketika tim akan menuju rumah RP alias Nanda, tiba-tiba datang seorang laki-laki, mengaku berinisial AA, teman RP alias Nanda.

Saat digeledah, di kantong celana AA ditemukan juga 8 paket sabu-sabu ukuran kecil dengan berat kotor 1,05 gram yang diperoleh dari RP alias Nanda, dan langsung diamankan. 

Selanjutnya, tim menuju rumah KS alias Pindra yang hanya berjarak beberapa blok saja dari rumah RP alias Nanda. Dirumah itu, tim mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku berinisial KS alias Pindra dan RD alias Rama.

“Dirumah itu, tim menemukan 4 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 1,44 gram serta berbagai barang lainnya terkait peredaran narkoba, uang tunai Rp.3  juta hasil penjualan sabu, handphone para tersangka yang digunakan untuk bertransaksi, alat hisap sabu atau bong, serta barang bukti lainnya,” jelasnya. 

Saat ini, kelima tersangka dan semua barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses selanjutnya, sementara, Unit Reskrim masih terus menyelidiki kasus ini, karena kuat dugaan ada tersangka lain yang terlibat.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index