Dalam Sepekan, Polres Inhu Ungkap 14 Kasus Narkoba dan 1 Kasus Percobaan Pembunuhan

Dalam Sepekan, Polres Inhu Ungkap 14 Kasus Narkoba dan 1 Kasus Percobaan Pembunuhan
Polres Inhu Sedang Siaran Pers Pengungkapan Kasus /F: LIPO

RENGAT, LIPO - Terhitung sejak 19-26 Juli 2024, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau beserta jajaran berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, serta pil ekstasi. Pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan hasil Operasi Antik 2024.

Hal ini terungkap saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si diwakili Wakapolres Inhu,

Kompol Manapar Situmeang, SH., S.I.K., M.H, didampingi KBO Satreskrim, Iptu Ario Setyadi, S.H., M.H, PS Kaurmintu Satres Narkoba, Aiptu Kalbinur, S. Sos dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran di Mapolres Inhu, Jumat 26 Juli 2024 sore.

Dijelaskan Wakapolres, dari 14 pengungkapan kasus tersebut, 20 orang berhasil diamankan dan menjadi tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,9 gram, serta 8 butir pil ekstasi. 

Sementara, sejak awal operasi Antik, yakni 12 Juli 2024 lalu, Polres Inhu dan jajaran Polsek telah berhasil mengungkap 26 kasus narkoba, 32 orang tersangka, barang bukti sabu-sabu 645,51 gram serta 126 butir pil ekstasi.

"Operasi akan berakhir 2 Agustus 2024 mendatang, kita berharap menjelang itu, peredaran narkotika bisa ditekan," kata Wakaapolres yang baru beberapa hari bertugas di Polres Inhu.

Selain pengungkapan kasus narkoba, lanjut Wakapolres, Polres Inhu melalui Polsek Pasir Penyu, juga berhasil mengamankan pelaku kasus pidana umum percobaan pembunuhan, yakni FU (27) warga asal Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, sedangkan korbannya, FR (33) warga asal Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu.

Kasus percobaan pembunuhan dengan cara meracuni korban itu terjadi pada Jumat 19 Juli 2024,pukul 10.00 WIB, di areal perkebunan kelapa sawit PT Tunggal Perkasa Plantations. 

Berdasarkan pengakuan tersangka setelah diamankan unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Sabtu 20 Juli 2024 lalu, motif perencanaan pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh sakit hati pelaku pada korban yang tidak mau pindah.

Dimana, antara korban dan pelaku tinggal 1 rumah di perumahan karyawan PT TPP, Desa Sungai Air Putih, Kecamatan Sungai Lala. Karena pelaku sudah menikah, maka pelaku minta korban untuk pindah rumah ke blok lain.

Berulang kali pelaku minta korban pindah rumah, namun korban tak juga pindah, meski perusahaan sudah menyiapkan perumahan khusus untuk karyawan yang belum menikah. 

Hingga akhirnya, Kamis 18 Juli 2024 malam, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku memasukan racun kayu sebanyak dua sendok ke dalam jerigen tempat air minum yang biasa dibawa korban bekerja.

Paginya, sebelum korban berangkat kerja, pelaku kembali memasukan racun kayu ke dalam magic com dan kuali berisi gulai ayam yang masih berada diatas kompor milik korban.

Sekitar pukul 10.00 WIB, korban mengeluh pusing dan mual, kemudian kejang-kejang, melihat hal ini, teman-teman kerja korban berusaha membantu korban dan melarikannya ke Puskesmas terdekat. Hasil diagnosa petugas medis, korban keracunan. Hingga saat ini, korban masih dirawat secara intensif oleh pihak medis.

Kasus ini diungkap setelah masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Penyu. Dalam hitungan menit, unit Reskrim tiba di lokasi kejadian untuk menyelidiki hal tersebut. 

Tak butuh waktu lama, esoknya, unit Reskrim mengamankan pelaku dan mengakui semua perbuatannya, bahkan ditemukan juga barang bukti di kamar pelaku, botol racun kayu yang digunakan untuk menghabisi korban.

"Tersangka kasus perencanaan pembangunan dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu," ucap Wakapolres mengakhiri konferensi pers.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index