PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AG (35) diamankan di sebuah rumah di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat kotor mencapai 24,23 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital warna silver, puluhan plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Noki Loviko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Durian.
“Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Noki, Senin (27/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan lima paket sabu yang disimpan bersama timbangan digital dan plastik klip di dalam sebuah dompet berwarna pink.
Dari hasil pemeriksaan awal, AG diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.
Kepada penyidik, AG mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ED yang kini masih dalam pengejaran.
“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengembangan. Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Noki.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Pekanbaru.(***)