PEKANBARU, LIPO – Jhon Wilman Butar Butar, oknum karyawan salah satu bank BUMN Unit Pinggir, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/7).
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp838.658.449.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan putusan tersebut. “Benar, sudah diputus,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Yofistian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Dakwaan primair penuntut umum terbukti,” kata Wahyu.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 360 hari. Jhon Wilman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp838.658.449.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair satu tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti dengan ketentuan subsidair dua tahun penjara.
Menanggapi putusan itu, terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejari Bengkalis terhadap terdakwa yang saat itu bertugas sebagai mantri atau petugas lapangan kredit di bank BUMN Unit Pinggir pada tahun 2024.
Dalam praktiknya, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menawarkan tambahan kredit kepada nasabah, menjanjikan plafon lebih besar serta proses pencairan yang lebih cepat. Ia juga meminta debitur melunasi pinjaman secara tunai, namun dana tersebut tidak disetorkan ke pihak bank.
Sebagai gantinya, terdakwa memberikan bukti setoran palsu kepada nasabah, sementara uang yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp838 juta.(***)