OJK Terima 1.379 Laporan Penipuan Berbasis AI, Ini Modus Terbanyak

OJK Terima 1.379 Laporan Penipuan Berbasis AI,  Ini Modus Terbanyak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/ist

JAKARTA, LIPO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus penipuan keuangan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) terus meningkat. 

Sejak Indonesia Anti Scam Center (IASC) mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026, tercatat sebanyak 1.379 laporan penipuan yang terindikasi menggunakan AI.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono menuturkan, dari total laporan tersebut, sebanyak 13 kasus terjadi pada akhir 2024. Angka ini terus meningkat sepanjang 2025 hingga semester I 2026, sehingga mencapai 1.366 laporan.

"Sejak 22 November 2024 saat IASC berdiri hingga akhir Juni 2026 terdapat laporan sebesar 1.379 penipuan yang terindikasi memanfaatkan AI. Angka ini terdiri dari 13 laporan di akhir 2024 dan terus meningkat hingga mencapai 1.366 laporan pada periode 2025 sampai 2026," kata Dicky dalam konferensi pers RDKB Bulan Juli, Selasa (4/8/2026).

Dicky menambahkan, tren tersebut menunjukkan penyalahgunaan AI dalam kejahatan keuangan semakin nyata dan canggih sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan.

Dia menjelaskan, AI sejatinya bukan pelaku kejahatan, melainkan alat yang membuat aksi penipuan menjadi lebih meyakinkan, lebih cepat dilakukan, dan semakin sulit dikenali masyarakat

Pelaku kini mampu merekayasa berbagai identitas digital, mulai dari video, foto, suara, nomor rekening, nomor telepon, hingga dokumen digital yang menyerupai aslinya. Bahkan, identitas lembaga resmi yang dipercaya masyarakat juga dapat dipalsukan menggunakan teknologi AI.

OJK mencatat modus penipuan yang paling banyak dilaporkan adalah investasi bodong yang memanfaatkan teknologi deepfaketokoh publik. Pelaku menggunakan video atau foto figur tertentu untuk memberikan kesan seolah-olah investasi tersebut terpercaya.

Selain itu, masyarakat juga banyak melaporkan penipuan yang mengatasnamakan robot trading berbasis AI, penawaran belanja daring melalui aplikasi atau platform yang mengklaim menggunakan teknologi AI, hingga panggilan telepon palsu yang memanfaatkan teknologi kloning suara maupun wajah.

"Hampir semua modus itu memiliki tujuan yang sama, yakni membangun kepercayaan korban bahwa penawaran tersebut benar-benar nyata, kemudian mendorong atau mendesak korban melakukan transaksi atau transfer dana yang pada akhirnya merugikan masyarakat," tuturnya.

Untuk mengantisipasi maraknya penipuan tersebut, OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni logis dan legal, sebelum memutuskan bertransaksi. Masyarakat juga diminta selalu melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima.

OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada nomor telepon, foto, suara, maupun video yang beredar di media digital karena seluruhnya dapat direkayasa menggunakan teknologi AI.

 Masyarakat diminta selalu melakukan verifikasi melalui saluran lain, termasuk menghubungi pihak terkait secara langsung atau menggunakan kanal resmi sebelum mengambil keputusan keuangan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penipuan

Index

Berita Lainnya

Index