PEKANBARU, LIPO - Berkat rekaman CCTV, hanya dalam hitungan hari Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil menangkap pelaku pencurian handphone di parkiran Indomaret di Jalan Riau, Pekanbaru tepatnya di depan Mall Ciputra yang terjadi pada Selasa (23/7/2024).
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, pelaku berinisial HR (40) yang berhasil ditangkap petugas saat berada di Jalan Rambutan Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada Kamis (25/7/2024) kemarin, 2 hari usai kejadian.
"Pelaku ini merupakan juru parkir di Indomaret tersebut. Ia memanfaatkan keteledoran korban yang tak sengaja meninggalkan handphone Realme type C25Y miliknya di dashboard sepeda motor," kata Akira, Jumat (26/7/2024).
Akira menjelaskan, awalnya pelaku tak berniat melakukan pencurian, namun melihat ada handphone di dashboard sepeda motor timbul niat pelaku untuk mencuri.
"Di hadapan petugas pelaku mengaku sudah menjual handphone milik korban ke salah satu counter handphone yang berada di Plaza Senapelan Pekanbaru seharga Rp350 ribu. Sementara uangnya digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online,” ungkapnya.
Akira menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban hendak berbelanja ke Mall Ciputra dan memarkirkan kendaraannya di depan Indomaret Jalan Riau, dan tanpa sengaja meninggalkan handphone miliknya di dashboard sepeda motor.
“Usai berbelanja korban kemudian kembali kerumah dan baru tersadar bahwa handphone miliknya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban berusaha mencari namun, tidak menemukan handphone tersebut. Tak lama kemudian korban baru tersadar bahwa handphone tersebut sebelumnya ia tinggalkan di dashboard sepeda motor,” jelasnya.
Menyadari hal itu, korban pun kembali ke toko Indomaret tersebut memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV terlihat pelaku yang pada saat itu bertugas sebagai petugas parkir yang mengambil handphone milik korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta dan melaporkan ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti.
Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTV dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Jalan Rambutan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.*****
