PEKANBARU, LIPO - Tidak jera-jera, seorang pria berinisial TK (42) harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Bengkalis lantaran atas kepemilikan narkotika jenis sabu, daun ganja dan ekstasi.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri mengungkapkan, pelaku ini merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara.
Ia kembali ditangkap di depan Puskesmas Bengkalis, Jalan Panglima Minal, Desa Sungai Alam pada Senin (22/7/2024) lalu.
"Saat diamankan di depan Puskesmas Bengkalis, dilakukan penggeledahan badan pelaku kedapatan satu bungkus narkotika jenis sabu," kata Hasan, Jumat (26/7/2024).
Lanjutnya, petugas kemudian melakukan pengembangan di rumah pelaku berada di Jalan Awang Mahmuda, dan menemukan narkoba lainnya bukti kejahatannya pelaku sebagai pengedar barang haram tersebut.
"Kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dan benar saja, kami temukan enam bungkus diduga narkotika lainya. Diantaranya narkotika jenis sabu, ekstasi warna coklat, juga serbuk jenis ekstasi dan narkotika daun ganja kering," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari dari JEP melalui perantara Empul kemudian mendapatkan narkotika jenis ekstasi dan narkotika jenis daun ganja kering dari Ipan.
Saat ini ketiga pelaku lainnya masih dalam penyelidikan polisi. Terhadap pelaku dan barang bukti, kini dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.*****
