PEKANBARU, LIPO - Pria berinisial AR alias Rais (24) diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Limapuluh lantaran menguasai barang narkotika jenis pil ekstasi.
Pelaku yang merupakan sebagai pengedar narkotika tersebut diamankan di parkiran Mall Pekanbaru pada Minggu (7/7/2024).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 21 butir pil ekstasi.
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Dirgantara mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari masyarakat terkait dugaan pelaku pengedar yang berada di parkiran Mall Pekanbaru.
Dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan. Setibanya di lokasi didapat seseorang yang mirip dengan ciri-ciri pelaku yang disebutkan.
"Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku, dan tim pun berupaya mencari barang bukti atas dugaan perkara ke tempat tinggalnya di Jalan Riau Gg Haji Guru, Kecamatan Senapelan. Disana, alhasil ditemukan barang bukti 21 butir pil ekstasi," kata Leo, Senin (8/7/2024).
Ditemukan 1 kotak sepatu yang berisikan sebungkus plastik bening, didalamnya ada 21 butir pil ekstasi. Pengakuan AR bahwa dirinya hampir beroperasi lebih kurang selama 3 bulan dan barang bukti tersebut didapatnya dari pelaku inisial B dan BW yang saat ini berstatus DPO.
"Hasil cek urine yang bersangkutan negatif Amphetamin, namun positif Methamphetamine. Untuk pelaku dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkoba," tutupnya.*****
