PEKANBARU, LIPO - Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 9,50 kg di Jalan Lintas Maredan-Simpang Beringin, Kabupaten Siak.
Ditrresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menceritakan, kejadian tersebut pada Selasa (18/6/2024), saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mapping terhadap rute yang dilalui oleh target. Kemudian saat di TKP Jalan Lintas Maredan-Simpang Beringin, ada dua orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor dengan membawa 2 tas," kata Manang, Kamis (20/6/2024).
Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun kedua pelaku berusaha melarikan diri ke arah kebun sawit di sekitar lokasi.
"Satu orang berhasil kita tangkap dengan inisial J. Sementara satu orang pelaku lainnya berinisial S berhasil melarikan diri, saat ini masih kita buru," ungkapnya.
Pelaku S yang melarikan diri tersebut diketahui merupakan residivis. Ia yang juga tahu persis barang haram tersebut milik siapa dan akan diedarkan kemana.
"Jadi pelaku yang kabur ini yang mengetahui semuanya. Diduga mereka dikendalikan oleh narapidana di Lapas Bengkalis. Jadi menurut hasil interogasi, barang ini dimiliki atau dikendalikan oleh napi dari dalam Lapas," ungkapnya.
Sementara itu untuk tersangka J yang berhasil diamankan, ini sudah aksinya yang kedua dalam mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Sebelumnya J ini juga telah melakukan pengiriman dengan jumlah yang hampir sama. Upahnya itu Rp20 juta. Ia berperan juga sebagai pengedar. Saat ini kami masih dalami mengenai barang haram ini yang diduga dikendalikan dari napi Lapas Bengkalis," tutupnya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas juga menyita pil ekstasi siap edar dengan jumlah 9.000 butir. Saat ini pelaku J sudah diamankan beserta barang bukti ke Mapolda Riau.*****
