SIAK, LIPO - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak, Polda Riau, menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Sudirman Gg. Mawar RT. 006 RW. 002 Dusun Sejahtera Kampung Benteng Hulu Kecamatan Mempura Kabupaten Siak. (29/05/2024).
Adapun bersama keduanya, KL (41) dan SP (28), diamankan barang bukti 22 puluh paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 109,41 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH, menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan pada Rabu 29 Mei 2024 sekira pukul 03.00 Wib, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di lokasi tersebut, dan langsung memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Nober M.J. Sinaga S.H. melakukan penyelidikan.
"Pada Rabu 29 Mei 2024 sekira pukul 05.30 Wib personil Sat Resnarkoba Polres siak melakukan Penangkapan di lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang berada di rumah yang mengaku bernama KL dan SP. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap KL ditemukan 1 paket Narkotika jenis shabu yang telah dilemparkan ke dalam sumur setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap SP ditemukan 21 paket narkotika jenis shabu yang diletakkan dalam kamar SP, Setelah itu dilakukan introgasi kepada KL dan SP mengaku bahwa benar narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Sdr. WAK (DPO).” terang AKP Riza.
Diterangkan juga bahwa tersangka KL sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari jendela yang mengakibatkan salah satu kaki nya cedera dan harus mendapatkan perawatan,
personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Untuk tersangka sekarang sudah diamankan di Polres Siak,Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza
