Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 2,6 Kg Sabu dan 551 Gram Kokain

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 2,6 Kg Sabu dan 551 Gram Kokain
Terduga Pelaku Narkoba/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Polres Bengkalis kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukum nya. 

Kali ini narkoba 2,6 kg sabu, 551 gram kokain, dan pelakunya berinisial SY (47) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis

SY yang merupakan warga Dumai ini diamankan di Jalan Lintas Dumai - Pakning, Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Kamis (07/02/24) malam lalu.

“Tersangka diamankan saat menaiki sepeda motor, usai menjemput paket narkoba,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Kamis (14/03/24).

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat, narkotika disebut dipasok ke pesisir pulau Sumatera melalui Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. “Saat diamankan tim elang Malaka terdiri dari Satnarkoba, Reskrim, Polairud serta Bea Cukai menemukan empat bungkus diduga narkotika jenis sabu di dalam tas ransel,” kata Bimo.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui diminta seseorang untuk mengantarkan paket sabu ke Dumai.

“Kami masih mendalami siapa yang menyuruh kurir yang mengaku sudah tiga kali menjemput paket diduga narkotika,” kata Bimo.

Pengakuan lainnya dari tersangka, dia mengatakan, diupah Rp 20 juta untuk mengantarkan paket. Namun, baru diterima sebesar Rp500 ribu. Untuk menjerat pelaku, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. *****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index