LIPO - Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan 1 orang terangka pada kasus dugaan Tipikor pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 sampai dengan 2020.
Adapun pihak yang ditetapkan tersangka oleh penyidik yaitu, inisial AP selaku Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin (13/11/23), setelah dilakukan gelar perkara.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, hasil dari gelar perkara penyidik menyimpulkan pada kasus tersebut diperoleh bukti yang cukup untuk menaikan status dari saksi ke tersangka.
“Penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup,” kata Soetarmi.
Untuk memudahkan penyidikan, Tersangka AP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
“Tersangka AP ditahan untuk 20 hari kedepan, terhitung sejak 13 November 2023 sampai dengan 02 Desember 2023,” jelas Soetarmi
Adapun mengenai modus operandi dan perbuatan Tersangka dijelaskan Soetarmi sebagai berikut:
Bahwa Tersangka AP selaku Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo, bersama-sama dengan Tersangka TY Tersangka ATL dan saksi AH membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) sebesar Rp. 4.154.900.000, untuk 2 pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar, yang seolah-olah sesuai dengan core bisnis / bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.
Selanjutnya Tersangka TY meminta dana ke PT. Surveyor Indonesia Pusat, dan setelah dropping dana turun dari PT. Surveyor Indonesia Pusat dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Proyek Manager / PIC (Personal Incharge) Tersangka ATL, namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 2 pekerjaan/proyek jasa pengawasan dan relokasi dimaksud, namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, dan diberikan juga kepada Tersangka AP (perusahaan PT. Inovasi Global Solusindo) dan juga diberikan kepada Tersangka TY (Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar/telah ditahan 1 November 2023 lalu), serta diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik.
Tersangka AP juga diduga telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp. 2.813.266.866, padahal kegiatan pekerjaan Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka AP, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik).
Akibat perbuatan para Tersangka TY, ATL, MRU, AP dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian ± sebesar Rp.20.066.749.555, berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat, dimana saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
“Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini,” tukas Soetarmi.
Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (#1)
