Keluarga Mantan Kajari dan Kadis Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Gratifikasi Perusahaan Penerbit Buku

Keluarga Mantan Kajari dan Kadis Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Gratifikasi Perusahaan Penerbit Buku
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi, pada Kamis (31/01/23), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang menyeret oknum Jaksa FR atau Fahrur Rozi dan S atau Suswanto selaku Dirut CV Aneka Ilmu menjadi tersangka. 

Adapun empat orang yang diperiksa yaitu, NQ selaku kakak kandung dari Tersangka FR, RIPF selaku anak dari Tersangka FR, BD selaku istri dari Tersangka FR, dan S selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah periode Tahun 2009.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan, 4 orang tersebut diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil. 

"Ke empat  saksi diperiksa untuk   tersangka Tersangka FR dan Tersangka S," kata Ketut, dalam keterangan tertulisnya yang diterima  liputanoke.com pada Kamis (01/09/23). 

Ditambahkan Ketut, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dalam perkara tersebut. 

Informasi yang diperoleh dari pihak Kejagung, oknum Jaksa Fahrur Rozi diduga menerima gratifikasi dari Suswanto sejak 2006 hingga 2019, nilainya ditaksir mencapai Rp 24.499.474.500. Dugaan penerimaan fee ini dinilai bertentangan dengan profilnya sebagai PNS

Suswanto yang merupakan Dirut CV Aneka Ilmu  adalah merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku. Pemberian uang tersebut dilakukan dengan modus pinjaman modal usaha.

Untuk diketahui, sebelumnya Fahrur Rozi  pada 2018 menjabat Kajari Buleleng. Fahrur Rozi diduga mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu yang pada akhirnya   CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.

Tersangka Fahrur Rozi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Tersangka Suswanto ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 hingga 15 Agustus 2023.

Akibat perbuatannya, Tersangka FR disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, tersangka S disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index