LIPO - Sidang dugaan dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara Rp72,8 miliar lebih, kembali digelar dengan menghadirkan ahli hukum perbankan Dr Surach Winarni SH Mhum, Rabu (25/2/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Surach yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini, memberikan keterangan Para terdakwa dalam perkara ini adalah, Andika Habli, pemimpin PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang Tahun 2021-2025 Unsiska Bahrul, selaku Penyelia Pemasaran BNI KCP Bangkinang (2017 - 2023), Adim Pambudhi Moulwi Diapari, Analis Kredit Standar Bank BNI KCP Bangkinang (2021 -2023), Saspianto Akmal, Analis Kredit Standar Bank BNI KCP Bangkinang (2020-2025) dan Fendra Pratama, Asisten Kredit Standar pada Bank BNI KCP Bangkinang (2021-2024).
Pengacara terdakwa, Muskaldi SH MH mengungkapkan, ada beberapa poin penting yang diungkapkan Surach Winarni dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Azis Muslim SH MH itu. Diantaranya, proses pencairan dana KUR itu telah melewati beberapa tahapan.
“Mulai dari analisis kredit, verifikasi, penyelia hingga ke pejabat pemutus.Adanya jaminan yang teregistrasi, semua persyaratan sudah lengkap,”kata Muskaldi.
Namun belakangan kata Muskaldi, ditemukan ada jaminan yang fiktif. Menurut ahli hukum, jika ada pidana pemalsuan surat, maka tidak bisa dikenakan kepada para terdakwa.
“Tetapi kata ahli itu, pidananya dikenakan kepada orang yang memalsukan surat fiktif itu, yakni Iwan Saputra (DPO). Tidak bisa kesalahan orang lain dilimpahkan kepada para terdakwa,”kata Muskaldi usai sidang.
Hebatnya lagi kata Muskaldi, Iwan yang merupakan nasabah prioritas itu pernah mengakui kepada para terdakwa bahwa dia yang mengambil dan menikmati dana KUR yang dicairkan atas nama debitur. Sementara pemohon KUR atau debitur yang namanya dicatut Iwan hanya diberi uang Rp1 juta hingga Rp2 juta saja
Selanjutnya kata Muskaldi, dalam keterangan ahli itu menyebutkan, jika uang subsidi pemerintah ke BUMN dalam hal ini BNI untuk program KUR, tidak lagi menjadi mutlak atau murni uang negara. Pasalnya uang subsidi itu telah bercampur atau melebur dengan keuntungan atau bunga dari KUR.
“Sehingga, apabila terjadi kerugian dalam KUR itu, maka bukan menjadi kerugian keuangan negara. Namun hanya menjadi kerugian bagi BUMN itu sendiri,”tegas Muskaldi.
Muskaldi berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan ahli itu dalam memberikan putusan bagi terdakwa. Apalagi, keterangan ahli sangat menguntungkan bagi para terdakwa.
Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Zhafira Syarafina SH dan Heriyan Siahaan SH dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada tahun 2021-2023 silam. Para terdakwa bersama-sama dengan Irwan Saputra selaku anggota DPRD Kabupaten Kampar periode tahun 2024 - 2029, Dedi Putera selaku Kepala Desa Gunung Bungsu, Nasrullah, Dona Pernando Hidayat, Doni Pernandi Hidayat, Alzikri.
Kelima terdakwa melakukan pelanggaran dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat pada BNI KCP Bangkinang kepada yang bukan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Bekerjasama dengan Irwan Saputra selaku Nasabah Prioritas untuk mengumpulkan calon Debitur KUR yang tidak sesuai peruntukannya.
Awalnya sepanjang tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 dilakukan pencairan KUR Bank BNI KCP Bangkinang di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu sebanyak 985 debitur, dengan total pencairan sebesar Rp124.585.000.000.
Dari total 985 debitur KUR terdapat 692 debitur yang pencairannya tidak tepat sasaran. Dengan total pencairan Rp69.200.000.000. Debitur yang tidak tepat sasaran tersebut dilakukan proses tanpa melalui proses Pre Screening (proses awal untuk memverifikasi kelayakan calon debitur sebelum dilakukan pinjaman) yang lengkap dan proses verifikasi pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan SOP.
Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp72.828.004.697.
JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(***)