LIPO - Seorang pria berinisial GHP (28) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Pekanbaru di Jalan Parit Indah, Taman Labuai, Pekanbaru pada Kamis (24/8/2023) kemarin.
GHP ditangkap karena diduga sebagai kurir narkoba jenis daun ganja kering.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat. penyelidikan pun dilakukan.
"Pelaku ini ditangkap setelah petugas melakukan pancingan. Peran pelaku ini sebagai tukang gendong atau pengantar," kata AKP Syafnil, Selasa (29/8/2023).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita lima paket besar daun ganja kering dengan total berat 3,5 kilogram.
AKP Syafnil menuturkan, penangkapan pelaku merupakan pengembagan dari penyelidikan terhadap DM pengedar daun ganja kering yang lebih dulu diamankan Tim Opsnal Bukit Raya.
Polisi melakukan pancingan terhadap pelaku Ari untuk bertemu, di Jalan Parit Indah, Taman Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kamis (24/8/2023) kemarin.
Di sana polisi berhasil menangkap pelaku GHP berikut barang bukti daun ganja kering yang disimpan pelaku di dalam mobil merek honda Mobilio yang di kendarai nya.
"Paket daun ganja kering ini disimpan di jok mobil bagian belakang. Kami amankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Selain daun ganja kering, satu unit mobil merek Honda Mobilio warna hitam dengan nomor polisi BM 1904 LL, dan satu handphone android merek Oppo milik pelaku turut diamankan.
Diketahui, upah sekali pengantaran, pelaku mendapat Rp 500 ribu per kilo ganja.
"Berarti kalau 3 kilo, pelaku dapat Rp1,5 juta. Asal ganja ini dari F sebagai bandar, warga Siak Hulu Kampar yang masih kita buru," pungkasnya. ***
