DPRD Riau Finalisasi Perda Perlindungan Anak, Pemerintah Wajib Standby 24 Jam

Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:04:16 WIB
Ginda Burnama/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Anak dan Perempuan DPRD Riau menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada hari ini, Kamis 8 Oktober 2026. 

Ketua Pansus, Ginda Burnama, menyampaikan bahwa pembahasan sudah masuk tahap akhir dan tinggal menunggu harmonisasi dalam satu hingga dua hari ke depan.

"Alhamdulillah, hari ini kita finalisasi. Insya Allah satu dua hari kedepan kita akan harmonisasi. Poin-poin tertentu yang ingin kita tuangkan di dalam perda ini sudah tertuang," ujar Ginda, Kamis 8 Oktober 2026.

Menurutnya, ada beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam Raperda ini. Pertama, soal era digitalisasi yang saat ini sangat mempengaruhi kehidupan anak dan perempuan. Kedua, layanan 24 jam.

"Terkait perlindungan anak, ini harus kita tuangkan dalam peraturan daerah. Sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah nantinya untuk tidak stand by 24 jam. Itu yang paling utama," tegasnya.

Poin ketiga, lanjut Ginda, pihaknya menyelaraskan dengan arahan pemerintah pusat terkait pemenuhan dan pencegahan terhadap kebutuhan anak.

Saat ditanya soal keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang kerap dikaitkan dengan persoalan perlindungan anak dan perempuan, Ginda belum memberikan keterangan rinci. 

Ia memastikan pembahasan mengenai hal ini akan menjadi bagian dari aturan yang sedang difinalisasi.*****

 

Terkini