PEKANBARU, LIPO– Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki tahap penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Dalam perkara ini, Abdul Wahid tidak sendiri. Dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau dan Tenaga Ahli Gubernur , turut menjalani agenda pembacaan tuntutan.
JPU memulai pembacaan dengan menguraikan potensi besar yang dimiliki Provinsi Riau, sebelum masuk ke pokok perkara. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Abdul Wahid.
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menilai Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan serta menerima fee dari sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau. Dalam persidangan sebelumnya, terungkap pula dugaan adanya tekanan terhadap kepala UPT serta indikasi upaya menghilangkan barang bukti elektronik.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan akan menyusun nota pembelaan (pledoi). Agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada sidang lanjutan, Senin (20/7/2026).(***)