PEKANBARU, LIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Kuansing, Mursini, hukuman 8,5 tahun penjara. JPU menilai Mursini bersalah melakukan korupsi anggaran 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) 2017.
Mursini dinyatakan bersalah oleh JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) jucnto Pasal 18 ayat (1), juncto pasal 5 ayat (1) juncto pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Mursini dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan. Meminta terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Imam Hidayat di hadapan mejalis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlan, pada Senin (20/12/2021).
Selain penjara, Mursini juga dituntut membayar denda sebesar Rp350 juta atau subsidair 6 bulan kurungan badan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.550.000.000.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak punya, maka dapat diganti hukuman kurungan selama 4 tahun," kata Imam.
Atas tuntutan JPU, penasehat hukum Mursini, Suroto dan Wahyu Awaluddin, menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu (29/12/2021) mendatang.
Usai sidang, Suroto menyebut, jika tuntutan JPU itu dinilai terlalu tinggi. Apalagi, dalam fakta-fakta persidangan tidak terungkap keterlibatan terdakwa dalam kasus korupsi ini.
"Menurut kami tuntutan jaksa itu terlalu tinggi. Karena berdasarkan fakta di persidangan sudah jelas, tuduhan kalau terdakwa memerintahkan menggunakan dana APBD itukan tidak terbukti," tutur Suroto.
Suroto menyatakan akan membantah semua tuntutan JPU itu dalam nota pledoinya. Menurutnya, semua tudingan JPU itu hanya berdasarkan keterangan Saleh dan Verdy Ananta (terdakwa terpisah-red), tanpa ada bukti-bukti otentik yang mencukupi.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan Mursini melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA), M Saleh selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan 2017.
Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Hetty Herlina selaku mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman 2017.
Korupsi berawal ketika Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing memiliki kegiatan yang anggaran pelaksanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi 2017. Di antara kegiatan tersebut terdapat 6 kegiatan dengan anggaran Rp13.209.590.102. (*1/***)