Berkas Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Dilimpahkan ke Jaksa
Kantor Kejari Pekanbaru/ist

PEKANBARU, LIPO – Penanganan kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23), terus berlanjut. Berkas perkara kasus tersebut kini telah dilimpahkan penyidik kepolisian ke pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang mahasiswa dari kampus yang sama, Raihan Mufazzar (21), sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam berupa kampak setelah cintanya ditolak.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tahap I dari penyidik.

“Berkas tahap I diterima pada Kamis kemarin,” ujar Mey Ziko, Jumat (13/3).

Menurutnya, tiga orang jaksa telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. Saat ini, para jaksa tersebut tengah meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi formil maupun materil.

“Jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih perlu dilengkapi oleh penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal sebelum peristiwa tersebut terjadi.

“Antara korban dan pelaku ini saling mengenal. Pelaku dengan sengaja sudah memiliki niat untuk menganiaya korban,” ujar Anggi.

Polisi menduga motif penyerangan dilatarbelakangi sakit hati setelah pelaku mengungkapkan perasaan kepada korban namun ditolak.

Peristiwa tersebut terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kamis (26/2) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban berada di kampus untuk menunggu sidang skripsi.

Pelaku disebut sengaja datang ke kampus untuk menemui korban yang telah menjadi targetnya. Ia membawa dua senjata tajam dari rumahnya di Bangkinang, yakni kampak dan parang. Namun dalam aksi tersebut, pelaku hanya sempat menggunakan kampak.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi juga mengungkap bahwa hubungan antara korban dan pelaku mulai terjalin saat keduanya mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Saat pelaku menyatakan cinta, korban menolak karena telah memiliki kekasih.

“Pelaku tidak terima cintanya ditolak. Itu yang menjadi motif sementara dari kejadian ini,” kata Anggi.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku bahkan sempat mengasah kedua senjata tajam tersebut di rumahnya sebelum berangkat menuju Pekanbaru.

Atas perbuatannya, Raihan Mufazzar dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 jo Pasal 17 KUHP serta Pasal 469 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, maupun penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

“Target pelaku memang korban. Dari penyelidikan sementara, ada indikasi pelaku berniat menghilangkan nyawa korban,” pungkasnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penganiayaan

Index

Berita Lainnya

Index