Mahasiswa Ditangkap di Kamar Hotel, Polisi Amankan Paket Sabu di Perawang

Mahasiswa  Ditangkap di Kamar Hotel, Polisi Amankan Paket Sabu di Perawang
Seorang pria berinisial AR (22), yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa, ditangkap polis/ist

lPEKANBARUl, LIPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak.

Seorang pria berinisial AR (22), yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa, ditangkap polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Perawang, Kecamatan Tualang, Kamis (12/3/2026) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,66 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tualang.

“Tim Satresnarkoba menerima laporan bahwa di wilayah Perawang sering terjadi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan tersangka,” ujar Benny, Sabtu (14/3/2026).

Sekitar pukul 01.00 WIB, tim kemudian bergerak melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di Jalan Raya Perawang KM 6, Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan AR. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu di tangan kiri tersangka dan tiga paket lainnya di dalam dompet miliknya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial MA. Saat ini, MA telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selain lima paket sabu, polisi turut mengamankan lima plastik klip pembungkus, satu dompet, serta satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

AKP Benny menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang disebutkan oleh tersangka.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, baik pengguna, pengedar maupun bandar,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting. Jika ada informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Saat ini, tersangka AR telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index