Dukung Ekonomi Hijau, Kemendagri Dorong Pemda Buat Perda Strategis Masyarakat Hukum Adat

Dukung Ekonomi Hijau, Kemendagri Dorong Pemda Buat Perda Strategis Masyarakat Hukum Adat

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya dalam percepatan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai pilar pembangunan ekonomi hijau.

Komitmen itu ditunjukkan dengan mengikuti Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakor Pusda) secara virtual, Selasa (27/10/2026). Pemprov Riau diwakili Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, dari Kantor Gubernur Riau.

Rakor ini menjadi wadah sinkronisasi kebijakan pusat-daerah, sekaligus masukan substansi untuk penyusunan rekomendasi ketepatan pembagian urusan pemerintahan daerah terkait MHA dan ekonomi hijau.

Rakor dibuka oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr. Heriyandi Roni. Ia menegaskan, ekonomi hijau adalah isu multisektor yang butuh orkestrasi kuat di daerah.

"Penerapan ekonomi hijau melibatkan multisektor sehingga di daerah fungsi koordinatif Setda sangat dibutuhkan untuk dapat mengorkestrasi kegiatan lintas urusan yang terkait dalam mendukung penerapannya," ujarnya.

Heriyandi juga mengingatkan, MHA bukan sekadar komunitas, melainkan identitas bangsa yang memiliki ikatan asal-usul leluhur dan hubungan kuat dengan tanah serta lingkungan secara turun-temurun. Keberadaannya pun telah diakui dalam UUD 1945.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah tidak ragu mengambil langkah konkret.

"Saya mendorong stakeholder dan pemerintah daerah untuk membuat perda yang strategis terkait dengan keberadaan masyarakat hukum adat," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan, Julmansyah, menyoroti urgensi kepastian hukum wilayah kelola MHA.

Menurutnya, pengakuan MHA harus diikuti dengan penetapan status hutan adat agar masyarakat tidak hanya memiliki ruang hidup, tapi juga kepastian hukum.

"Ruang hidup saja tidak cukup, harus ada kepastiannya," tegas Julmansyah.

Ia menjelaskan, penetapan hutan adat menjadi fondasi untuk memastikan hak pengelolaan MHA, memperkuat perlindungan wilayah, hingga mencegah konflik tenurial.

Lebih jauh, kepastian status hutan adat dinilai sejalan dengan dua tujuan besar: melindungi masyarakat adat dan menjaga kelestarian lingkungan untuk pembangunan ekonomi hijau yang berkelanjutan.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Peraturan Daerah

Index

Berita Lainnya

Index