RENGAT, LIPO - Setelah sempat gagal digelar karena tidak memenuhi kuorum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya menggelar Rapat Paripurna pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (14/9/2026).
Rapat yang sempat tertunda tersebut akhirnya dapat dilaksanakan setelah kehadiran anggota dewan memenuhi syarat.
Tiga Ranperda strategis yang disahkan meliputi Ranperda tentang Fasilitasi Pendidikan Keagamaan Non Formal, Ranperda Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Indragiri menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Indragiri, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Inhu, Sabtu P Sinurat, didampingi Wakil Ketua I Adek Chandra dan Wakil Ketua II Doni Rinaldi. Turut hadir Wakil Bupati Inhu Hendrizal, jajaran Asisten Setda, kepala OPD, unsur Forkopimda, perwakilan BUMN dan BUMD, para Kabag dan camat se-Inhu.
Saat membuka sidang, Ketua DPRD Inhu Sabtu P Sinurat mengumumkan bahwa rapat telah memenuhi kuorum.
Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 32 dari 40 anggota DPRD Inhu hadir dalam paripurna tersebut.
"Sesuai tata tertib (tatib) rapat paripurna ini sudah memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan," tegas Sabtu.
Ia menjelaskan, penjadwalan paripurna hari ini telah melalui mekanisme di Badan Musyawarah (Banmus) setelah proses pembahasan yang panjang di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
"Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, dan setelah melalui rapat Banmus rapat paripurna ini dijadwalkan hari ini dengan tiga agenda," ujarnya.
Agenda paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan masing-masing Pansus terhadap ketiga Ranperda.
Ketiga regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum baru bagi Pemkab Inhu dalam meningkatkan pelayanan publik, baik di sektor pendidikan keagamaan, pengelolaan BUMD, maupun penguatan literasi melalui penyelenggaraan perpustakaan.*****