Dispensasi kawin Melonjak Tajam, Pemprov Riau-PTA Pekanbaru Kupas Batas Usia Nikah dan Nafkah Anak

Dispensasi kawin Melonjak Tajam, Pemprov Riau-PTA Pekanbaru Kupas Batas Usia Nikah dan Nafkah Anak

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru menyiapkan nota kesepakatan terkait sinergi pencegahan perkawinan anak serta pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Penandatanganan MoU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.

Hal itu mengemuka dalam rapat persiapan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kantor Gubernur Riau, Kamis (15/10/2026).

Perwakilan PTA Pekanbaru mengungkapkan, substansi utama dalam nota kesepakatan ini adalah pencegahan perkawinan anak. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyamakan batas usia minimal perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

"Jadi, sekarang disamakan," ujarnya.

Ia menyebut, sejak aturan tersebut diberlakukan, permohonan dispensasi kawin di pengadilan agama mengalami lonjakan signifikan.

"Karena selama ini kan, usia 16 tahun sudah boleh nikah," katanya.

Dispensasi kawin sendiri merupakan izin yang diajukan ke pengadilan bagi calon pengantin yang belum memenuhi batas usia minimal. Kondisi inilah yang menjadi perhatian serius dalam upaya menekan angka perkawinan anak di Riau.

Selain pencegahan perkawinan anak, nota kesepakatan tersebut juga akan mengatur tentang pemenuhan hak asuh anak dan hak perempuan pasca perceraian, terutama terkait eksekusi putusan pengadilan mengenai nafkah anak berkelanjutan.

Menurut PTA, realisasi putusan hakim terkait nafkah anak masih menjadi persoalan di lapangan.

"Artinya kalau mengikuti aturan yang ada, itu sulit untuk merealisasikan putusan, terutama untuk nafkah anak yang berkelanjutan," jelasnya.

Ia menambahkan, kendala tersebut bahkan terjadi di kalangan aparatur negara. Karena itu, dibutuhkan sistem yang terinterkoneksi untuk mendukung pelaksanaan putusan.

"Kami berharap upaya ini bisa dikembangkan, setidaknya bagi Aparatur Sipil Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), agar pemenuhan hak anak pasca perceraian bisa terlaksana lebih baik," pungkasnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Nikah

Index

Berita Lainnya

Index