SIAK, LIPO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH mengungkapkan sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Siak dan sekitar 500 lembar di berbagai daerah di Riau.
Pengungkapan dilakukan bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026. Sebanyak 8 tersangka diamankan beserta puluhan blangko dan peralatan cetak.
Hal itu disampaikan Kapolres saat konferensi pers, Selasa (15/9/2026), didampingi Kasat Reskrim Dr. Raja Kosmos Parmulais, SH, MH dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, MH.
Modus pelaku dengan menawarkan jasa pembuatan SIM A, SIM C, BI, B1 Umum, hingga B2 Umum melalui status WhatsApp, Marketplace Facebook, dan perantara orang ke orang.
Tarif yang dipasang bervariasi. Untuk SIM A Rp750.000, SIM C Rp550.000, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta.
Modus yang dipakai pelaku dengan cara meminta pemesan mengirimkan foto dan KTP. Identitas kemudian diedit via handphone menggunakan aplikasi tambah teks dan membuat barcode melalui aplikasi QR, sehingga saat di scan muncul data pemilik dengan logo Korlantas Polri.
Data yang sudah diedit kemudian dicetak warna di kertas stiker bening ukuran SIM 8,4 x 4,4 cm dengan biaya Rp10.000 per lembar di toko fotokopi.
“Hasil cetakan ditempel ke blangko kartu SIM bekas yang sudah dihapus data lamanya,” terangnya.
Terkait peran, masing-masing tersangka mempunyai peran yang berbeda. Inisial A alias DG (43) sebagai Pemasok utama blangko SIM lama, mencuri dari Gudang Arsip Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.
Inisial H alias U (28) berperan sebagai Perantara yang membeli blangko Rp150.000 per lembar dan menjual kembali.
Inisial HS (28) dan MAP (27) sebagai Pencetak, pengedit, dan pemasar via Facebook.
Inisial R alias K (DPO) sebagai Pengedit dan pembuat SIM palsu, (masih buron).
Untuk inisial SWL (30) dan RNF (23) berperan sebagai Pemasar aktif via status WhatsApp.
Sedangkan inisial AY (35) dan TR (28) sebagai Kurir pengantar SIM palsu.
Kasus ini berhasil diungkap berawal dari laporan masyarakat soal maraknya SIM palsu di Desa Sukamulya, Dayun, Siak, Jumat (28/8/2026) pukul 08.00 WIB.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim, tim dipimpin Kanit I IPDA Shahum Yovino Harzi langsung bergerak menyelidiki kasus ini, baik pelaku maupun modus yang dilakukan.
Pada Jumat 28 Agustus pukul 10.58 WIB, SWL ditangkap tangan di Dusun Wonosalam, Dayun, saat menyerahkan 5 lembar SIM C palsu senilai Rp650.000. Ia mengaku mendapat barang dari RNF.
Jumat 28 Agustus pukul 16.00 WIB, Tim meringkus RNF di depan warung makan Jalan Pramuka, Rumbai Timur, Pekanbaru, dengan 3 lembar SIM palsu.
Selanjutnya pada Sabtu 29 Agustus, Polisi melakukan delivery control di sebuah kafe Jalan Sembilang, Rumbai Timur. AY, pengemudi ojek online yang membawa 2 SIM palsu, dicegat. Malamnya pukul 22.00 WIB, H alias U diamankan di depan Masjid Ubuhdiyah Jalan Pesisir.
Kemudian pada Minggu 30 Agustus, Penggerebekan di Toko Fotokopi Adib Grafika, Jalan Kayangan, Meranti Pandak. HS dan pasangan MAP-TR diamankan saat mencetak format SIM editan. MAP mengaku beraksi sejak Juni 2026.
Dan akhirnya, pada Rabu 9 September pukul 04.00 WIB, Tersangka utama A alias DG diringkus saat bersembunyi di rumah warga dekat TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 48 lembar blangko SIM siap daur ulang, puluhan SIM palsu, 1 unit komputer, printer Epson L3210, 8 smartphone, 1 mobil Toyota Innova BM 1746 LQ, 4 sepeda motor, dan uang tunai jutaan rupiah.
Para tersangka dijerat Pasal 391 Ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Hingga saat ini Polisi masih memburu satu DPO, R alias K.*****